Pasal 30
BAB 6 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama dan Direktur di lingkungan PPKGBK ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara. (2) Khusus pengangkatan Direktur yang membidangi urusan keuangan ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(3) Jabatan Direktur Utama dan Direktur di lingkungan PPKGBK dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali berdasarkan pencapaian kinerja untuk paling lama 5 (lima) tahun. (4) Direktur Utama dan Direktur di lingkungan PPKGBK dapat diberhentikan dalam jabatan apabila: a. tidak dapat memenuhi kewajiban jabatan yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat yang melanggar etika dan/atau kepatutan dalam jabatannya; e. memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar; f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; g. terlibat dalam tindakan yang merugikan PPKGBK dan/atau negara; dan/atau h. mencapai batas usia maksimal jabatan.
