Pasal 29
BAB 6 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), jumlah dan jenisnya wajib disusun dalam Peta Jabatan oleh PPKGBK. (2) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), wajib disusun standar kompetensinya berdasarkan analisis jabatan oleh PPKGBK. (4) Rencana pengisian kebutuhan jabatan pada peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (5) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Utama PPKGBK setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara. (6) Dalam menyusun rencana pengisian kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPKGBK berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
