Pasal 28
BAB 6 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur Utama, Direktur, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan pelaksana pada PPKGBK dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan. (2) Tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak. (3) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pada PPKGBK diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. (4) Direktur yang membidangi urusan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus
dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil. (5) Kepala Divisi, Kepala Unit, dan pelaksana pada PPKGBK yang ditunjuk sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.
