PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek...
Pasal 20
BAB 3 — UNIT USAHA
(1) Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara operasional dikoordinasikan oleh Direktur Pembangunan dan Pengembangan Usaha; dan b. mendapat pembinaan serta petunjuk teknis dari Direktur Keuangan dan Direktur Umum sesuai bidang tugasnya.
