PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek...
Pasal 19
BAB 3 — UNIT USAHA
(1) Dalam rangka pendayagunaan PPKGBK, Direktur Utama dapat membentuk Unit Usaha yang merupakan unit kerja operasional dari PPKGBK sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha pengelolaan sarana olahraga dan non olahraga di kawasan Komplek Gelanggang Olahraga
Bung Karno. (2) Pembentukan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara.
