Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan rencana pengawasan
intern; b. pengujian dan pengevaluasian pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko; c. pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; d. pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen; e. pembuatan laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas; f. pemberian rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis PPKGBK; g. pemantauan, penganalisisan, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Keuangan; h. pelaksanaan reviu laporan keuangan; i. pelaksanaan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan j. pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
