PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek...
Pasal 21
BAB 3 — UNIT USAHA
(1) Unit Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pemanfaatan, pemeliharaan, kebersihan, keamanan, pengawasan, dan pemasaran sarana dan prasarana olahraga dan non olahraga, serta menjaga dan melestarikan cagar budaya sebagai peninggalan Nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Usaha diatur dengan Peraturan Direktur Utama.
