PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 31
BAB 5 — ESELONISASI, KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
