Pasal 32
BAB 5 — ESELONISASI, KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Sekretaris Negara setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara, setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Sekretaris Negara.
