PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 30
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN dapat langsung menugaskan pejabat/pegawai tertentu untuk membantunya dalam menyelesaikan suatu tugas. (2) Pejabat/pegawai yang ditugaskan Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pelaksanaannya kepada pejabat yang menjadi atasan dalam unit organisasinya.
