PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 32
BAB 6 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN KEPANGKATAN
(1) Pejabat dan pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai pejabat/pegawai PPK Kemayoran apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
