PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Struktur organisasi PPK Kemayoran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja PPK Kemayoran diatur dengan Peraturan Direktur Utama PPK Kemayoran setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara. (3) Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat pertimbangan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
