PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Pemberdayaan Kawasanterdiri atas: a. Divisi Hukum dan Pengamanan; b. Divisi Pemasaran dan Hubungan Masyarakat;dan c. Divisi Pengembangan Usaha;
