Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktorat Pemberdayaan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kajian/telaahan hukum, penanganan urusan dan penyelesaian sengketa hukum, dan pembuatan perjanjian, serta penelaahan, penyusunan dan penyelarasan peraturan Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengoordinasian dan pelaksanaan pembebasan tanah dan/atau pengosongan lahan, serta penyiapan rekomendasi pertanahan;
c. pelaksanaan koordinasi pengamanan aset, keamanan dan ketertiban di lingkungan PPK Kemayoran; d. penyusunan rencana, strategi, dan pelaksanaanpemasaran pemanfaatan aset, sarana, dan prasarana; e. penyelenggaraan urusan kehumasan, keprotokolan, diseminasi informasi, dan pengelolaan urusan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), serta pembinaan lingkungan di kawasan PPK Kemayoran; f. pelaksanaan pengkajian pengembangan kawasan dan pemupukan pendapatan dari hasil pengusahaan tanah dan/atau bangunan, serta sarana dan prasarana; g. penyiapan kebijakan pengelolaan investasi kawasan dan pengembangan sarana dan prasarana; h. penyiapan kerja sama pengusahaan tanah dan jasa, serta pelaksanaan monitoring pelaksanaan perjanjian; i. penyiapan dokumen penagihan; j. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidangnya; dan k. pelaksanaan koordinasi operasional kegiatan Unit-Unit Usaha.
