PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Pemberdayaan Kawasan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) Direktorat Pemberdayaan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penanganan urusan hukum, pengamanan aset, keamanan dan kertertiban, pemasaran, kehumasan dan keprotokolan, dan pembinaan lingkungan, serta pengembangan usaha PPK Kemayoran.
