Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyajian, pengoordinasian pengumpulan dan pengolahan data Rencana Strategis Bisnis, tata ruang, program dan kegiatan pembangunan, serta
pengoordinasiandan penyusunan Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, pengelolaan data kinerja, dan pelaporan kinerja di lingkungan PPK Kemayoran. (2) Divisi Manajemen Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penataan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan kebersihan kawasan dan pengelolaan tata hijau di lingkungan PPK Kemayoran. (3) Divisi Pembangunan Proyek mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung, sarana dan prasarana lainnya, serta pemberian rekomendasi perijinan pembangunan di lingkungan PPK Kemayoran.
