Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Hukum danPengamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan kajian/telaahan hukum, penanganan urusan dan penyelesaian sengketa hukum, pembuatan perjanjian, penelaahan, penyusunan, dan penyelarasan peraturan Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengoordinasian dan pelaksanaan
pembebasan tanah dan/atau pengosongan lahan, dan penyiapan rekomendasi pertanahan, serta pelaksanaan koordinasi pengamanan aset, keamanan, dan ketertiban di lingkungan PPK Kemayoran; (2) Divisi Pemasaran dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, strategi, dan pelaksanaan pemasaran pemanfaatan aset, sarana, dan prasarana, serta penyelenggaraan urusan kehumasan, keprotokolan, diseminasi informasi, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), dan pembinaan lingkungan di kawasan PPK Kemayoran. (3) Divisi Pengembangan Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengkajian dan penyiapan kebijakan pengembangan kawasan, investasi, pemupukan pendapatan dari hasil pengusahaan tanah dan/atau bangunan, serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan PPK Kemayoran, serta penyiapan kerja sama pengusahaan tanah dan jasa, pelaksanaan monitoring pelaksanaan perjanjian, dan penyiapan dokumen penagihan.
