PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 25
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Pimpinan unit organisasi di lingkungan PPKGBK wajib mengawasi bawahannya. (2) Apabila terjadi penyimpangan, pimpinan unit organsiasi wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
