PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 24
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan PPKGBK bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Semua unsur di lingkungan PPKGBK wajib mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing
dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
