PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK DAN MEDIA SERTA JENIS ARSIP KEPRESIDENAN
Arsip Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa yang dibuat dan diterima oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN beserta istri/suami sebagai pribadi sendiri.
