Pasal 6
BAB 2 — BENTUK DAN MEDIA SERTA JENIS ARSIP KEPRESIDENAN
Arsip kegiatan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN beserta istri/suami dalam penyelenggaraan kekuasaan sebagai kepala negara dan/atau kepala pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a antara lain: a. surat yang dibuat dan diterima oleh
dan/atau Wakil PRESIDEN beserta istri/suami; b. dokumen pemberian nasihat dan pertimbangan kepada PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN oleh Dewan Pertimbangan
baik kolektif atau perseorangan; c. pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN beserta istri/suami; d. kebijakan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN terkait isu strategis dan program prioritas nasional; e. dokumen kegiatan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers dan media PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN beserta istri/suami; f. dokumen aktivitas media sosial PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN PRESIDEN beserta istri/suami; g. dokumen hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh
dan/atau Wakil PRESIDEN; h. dokumen hasil analisis atas rencana kebijakan program pemerintah; i. dokumen hasil koordinasi dan perumusan peraturan perundang-undangan; j. dokumen hasil koordinasi dan penetapan Keputusan PRESIDEN dan Instruksi PRESIDEN; dan k. dokumen kegiatan dukungan teknis dan administrasi lainnya bagi
dan/atau Wakil
PRESIDEN beserta istri/suami;
