PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP KEPRESIDENAN
(1) Autentikasi hasil alih media Arsip Kepresidenan ke dalam format digital dilakukan oleh pimpinan di lingkungan Pencipta Arsip Kepresidenan dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Arsip Kepresidenan hasil alih media sesuai dengan standar. (2) Tanda tertentu yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode antara lain: a. digital signature (security); b. watermark (copyright); dan/atau c. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
