PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP KEPRESIDENAN
Alih media ke dalam format mikrofilm dilakukan oleh Pusat Arsip Kepresidenan dengan langkah sebagai berikut: a. melakukan pemberkasan Arsip Kepresidenan yang akan dimikrofilm; b. membuat daftar Arsip mikrofilm yang ditandatangani oleh pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan; c. melakukan penyiapan Arsip Kepresidenan yang akan dimikrofilm; d. melakukan pemotretan Arsip Kepresidenan; e. melakukan pencucian mikrofilm; f. melakukan pengecekan terhadap mikrofilm yang sudah dicuci dengan menggunakan alat micro reader printer dan sejenisnya; dan g. membuat berita acara alih media Arsip Kepresidenan ke mikrofilm yang ditandatangani oleh pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan.
