PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 99
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Tata Graha dan Seni Budaya terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Penataan Ruangan dan Dekorasi; c. Subbagian Pengelolaan Koleksi Benda Seni dan Museum; dan d. Subbagian Seni Budaya dan Cenderamata.
