PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 100
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Penataan Ruangan dan Dekorasi mempunyai tugas melakukan penataan dan dekorasi ruangan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN serta penyiapan desain seni, keindahan, dan aspek estetika lainnya dalam rangka mendukung kegiatan
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
(2) Subbagian Pengelolaan Koleksi Benda Seni dan Museum mempunyai tugas melakukan penataan dan pengelolaan museum di lingkungan Sekretariat PRESIDEN, serta koleksi benda-benda seni dan bersejarah Kepresidenan. (3) Subbagian Seni Budaya dan Cenderamata mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan kegiatan kesenian dan sarana pendukungnya, serta pengelolaan cenderamata Kepresidenan.
