PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 101
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penatausahaan, pemeliharaan peralatan dan perlengkapan acara, upacara, dan kerumahtanggaan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, serta melaksanakan penataan dan pemeliharaan lingkungan.
