PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 102
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penatausahaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan acara dan upacara PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; b. penyiapan penatausahaan dan pemeliharaan peralatan rumah tangga dan linen PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; dan c. penataan dan pemeliharaan lingkungan serta pemeliharaan satwa di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
