PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 103
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Penyiapan Sarana Acara dan Upacara; c. Subbagian Peralatan Rumah Tangga dan Linen; dan
d. Subbagian Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan.
