PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 104
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Penyiapan Sarana Acara dan Upacara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, perawatan, dan penyiapan peralatan dan perlengkapan acara dan upacara untuk kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya. (2) Subbagian Peralatan Rumah Tangga dan Linen mempunyai tugas melakukan penatausahaan, perawatan, dan penyiapan peralatan rumah tangga, dan perawatan linen untuk kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya. (3) Subbagian Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penataan pemeliharaan dan perawatan lingkungan, serta pemeliharaan satwa.
