PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 98
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bagian Tata Graha dan Seni Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penataan dan pemeliharaan museum, benda-benda seni dan bersejarah koleksi Kepresidenan, serta pengelolaan cenderamata Kepresidenan; b. penataan dan dekorasi ruangan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN dalam rangka mendukung kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; c. penyiapan desain seni, keindahan, dan aspek estetika lainnya dalam rangka mendukung kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; dan d. penyiapan pelaksanaan kegiatan seni budaya serta pengelolaan sarana pendukungnya.
