PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 97
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Tata Graha dan Seni Budaya mempunyai tugas melaksanakan penataan ruangan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN dan dekorasi, kegiatan seni budaya, pengelolaan
koleksi benda seni dan museum, serta cenderamata kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN dan Tamu Negara.
