PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 96
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Jamuan dan Perbekalan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan jamuan serta penyiapan perbekalan untuk kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya. (2) Subbagian Penyiapan Tata Saji Jamuan mempunyai tugas melakukan pengelolaan tata saji jamuan dan penyiapan pelayanan kegiatan
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya. (3) Subbagian Administrasi Jamuan dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan perencanaan, penatausahaan, evaluasi dan pelaporan administrasi pelayanan jamuan dan kerumahtanggaan.
