PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 95
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Jamuan terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Jamuan dan Perbekalan; c. Subbagian Penyiapan Tata Saji Jamuan; dan d. Subbagian Administrasi Jamuan dan Kerumahtanggaan.
