Pasal 91
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Biro Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kegiatan jamuan, tata saji, dan perbekalan untuk kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; b. pengelolaan museum, seni budaya dan koleksi benda- benda seni; c. pengelolaan dan penataan ruangan dan dekorasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; d. penyiapan cenderamata untuk kegiatan PRESIDEN, dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; e. penyiapan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan untuk acara dan upacara PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN/Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya; f. pengelolaan kebersihan dan penataan lingkungan; g. pemeliharaan satwa; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
