PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 90
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Biro Pengelolaan Istana mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan kerumahtanggaan PRESIDEN, dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, pengelolaan jamuan, museum, seni budaya dan koleksi benda-benda seni, tata graha, peralatan acara kepresidenan, penataan lingkungan, serta pemeliharaan satwa.
