PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 92
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Biro Pengelolaan Istana terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Bagian Jamuan; c. Bagian Tata Graha dan Seni Budaya; dan d. Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan.
