PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 87
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Keamanan Dalam menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan laporan operasi ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; b. pelaksanaan administrasi perizinan, pengelolaan alat komunikasi, urusan pengaturan kunjungan tamu, dan penyiapan tanda pengenal petugas;
c. pengaturan dan pelaksanaan operasi ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan e. koordinasi dengan Pasukan Pengamanan PRESIDEN dan unsur pengamanan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan ketertiban dan pengamanan.
