PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 88
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Keamanan Dalam terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Dukungan Keamanan Dalam; dan c. Subbagian Operasi Keamanan Dalam.
