PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 86
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
