PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 85
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Administrasi Kendaraan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadministrasian, usulan penghapusan, serta penatausahaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Sekretariat PRESIDEN. (2) Subbagian Operasional Kendaraan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pengaturan operasional, dan pemberian layanan penggunaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus kepada PRESIDEN, dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, serta untuk kegiatan penting lainnya dan/atau kegiatan operasional di lingkungan Sekretariat PRESIDEN. (3) Subbagian Pemeliharaan Kendaraan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
