PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 84
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Kendaraan terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Administrasi Kendaraan; c. Subbagian Operasional Kendaraan; dan d. Subbagian Pemeliharaan Kendaraan.
