PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 83
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Bagian Kendaraan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; b. pengadministrasian, usulan penghapusan, dan penatausahaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; c. koordinasi, pengaturan operasional, dan pemberian pelayanan penggunaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus kepada PRESIDEN, dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, serta untuk kegiatan penting lainnya dan/atau kegiatan operasional di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan d. pemeliharaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
