PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 82
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Kendaraan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penatausahaan, perawatan, pemeliharaan, pelayanan pengadministrasian, dan pengaturan operasional kendaraan dalam rangka pelayanan kepada
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan untuk acara/kegiatan penting lainnya, serta pelayanan kendaraan untuk kegiatan operasional di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
