PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 81
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Administrasi Bangunan mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengurusan perizinan, penatausahaan, evaluasi dan pelaporan administrasi
bangunan. (2) Subbagian Pengelolaan Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan data teknis, pemanfaatan, pengawasan dan pelaksanaan renovasi, pengembangan, dan pemeliharaan bangunan gedung. (3) Subbagian Utilisasi Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan data teknis, pemanfaatan, pengawasan, dan pemeliharaan utilitas bangunan.
