PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 80
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Bangunan terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Administrasi Bangunan; c. Subbagian Pengelolaan Bangunan; dan d. Subbagian Utilisasi Bangunan.
