PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 75
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan perawatan, pemeliharaan, pengelolaan perlengkapan perkantoran dan pergudangan, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa, serta penatausahaan dan revitalisasi barang milik negara di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
