PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 76
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan peralatan dan perlengkapan perkantoran lingkungan Sekretariat PRESIDEN serta kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, dan kegiatan penting lainnya; b. pengelolaan pergudangan barang milik/kekayaan negara; c. pengelolaan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; d. pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan
e. penatausahaan dan pelaporan persediaan dan barang milik negara.
