PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 74
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Biro Umum terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan; c. Bagian Bangunan; d. Bagian Kendaraan; dan e. Bagian Keamanan Dalam.
