Pasal 73
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: (1) penatausahaan, perizinan, pengembangan, pengawasan, perawatan, pemeliharaan, dan utilisasi bangunan beserta sarana dan prasarananya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; (2) perencanaan kebutuhan, pemeliharaan peralatan dan perlengkapan perkantoran di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; (3) penatausahaan, pembukuan, dan pelaporan persediaan dan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; (4) pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; (5) pengelolaan, pengadministrasian, dan pengaturan operasional kendaraan dalam rangka pelayanan kepada PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; (6) pengelolaan aplikasi dan perangkat jaringan;
(7) pelaksanaan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan (8) pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
