PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 72
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan aplikasi dan perangkat jaringan, serta pelaksanaan urusan ketertiban dan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
